Warna Paspor Indonesia Bakal Ganti pada Agustus 2025

0
4

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Aturan dan HAM membeberkan agenda penggantian desain dan warna paspor Indonesia. Paspor berdesain baru akan disajikan bertepatan dengan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.

“⁠Hanya paspor hijau yang berubah desain,” sebut Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dikala dihubungi melewati pesan teks oleh Lifestyle Liputan6.com, Kamis (18/4/2024).

Padahal tidak mau membocorkan desain dan warna apa yang akan diterapkan di desain paspor baru, Silmy mengungkapkan bahwa dari sisi estetika, paspor baru akan memiliki warna dan corak khas slot gacor 777 Indonesia.

Seperti yang diketahui, paspor yang selama ini beredar memiliki warna hijau dengan gambar burung garuda di komponen depannya. Silmy menambahkan, jumlah halaman pada paspor desain baru akan tetap 48 lembar.

Dari sisi keamanan, dia mengklaim, paspor terbaru akan memiliki beberapa fitur keamanan yang mirip seperti e-paspor dikala ini, namun dengan penambahan. Untuk paspor dinas pegawai warna biru dan paspor diplomat yang berwarna hitam, diketahui tidak akan ada perubahan.

“Desain paspor suatu negara sebaiknya diganti setiap tiga tahun untuk alasan keamanan, seperti mengurangi risiko pemalsuan,” tegasnya dikala ditanya alasan perubahan desain dan warna paspor Indonesia.

Walau akan dirilis pada 17 Agustus 2024, paspor berdesain baru dapat diperoleh satu tahun kemudian, yakni pada 17 Agustus 2025. Jadi, bila mendaftar sebelum tanggal hal yang demikian, Anda masih akan mendapat paspor dengan desain lama.

Macam Paspor Indonesia Berdasarkan Warna Sampulnya

Indonesia mengeluarkan tiga tipe paspor dengan warna sampul dan kegunaan yang berbeda. Apa saja itu? Dikutip dari kanal Hot Liputan6.com, ada paspor standar bersampul hijau tosca, paspor dinas pegawai negara dengan warna sampul biru, dan paspor diplomat bersampul hitam.

Paspor standar terbagi jadi dua tipe, yakni paspor umum dan e-paspor. Macam paspor ini paling banyak dimiliki orang Indonesia dan umum diterapkan untuk mengunjungi negara lain. Masa berlaku paspor tipe ini 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Selain itu, ada paspor dengan sampul warna biru yang diterapkan pegawai khusus yang sedang dinas ke luar negeri. Pemilik paspor ini diberikan kemudahan yang tidak diperoleh di paspor standar.

Sebelum mengajukan paspor dinas, ada banyak hal yang perlu disiapkan. Ini termasuk surat bukti kelulusan beasiswa, surat izin dari atasan, surat garansi, dan lain sebagainya.

Ketiga, ada paspor bersampul hitam yang diberikan pada diplomat. Macam paspor ini dikeluarkan Kementerian Luar Negeri untuk seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik. Paspor ini berbeda dengan paspor perjalanan dinas yang tidak spesifik dengan dinas yang terkait dengan tugas negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here