Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Suami di Kota Malang Terancam Penjara 10 Tahun

0
8

Seorang warga Kota Malang, MRR (23) terancam sanksi penjara selama 10 tahun dampak mengerjakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Peniadaan Kekerasan Dikala Rumah Tangga.

Pelaku mengerjakan kekerasan terhadap istri berinisial DEF (23) yang sedang hamil empat bulan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama 10 tahun,\\” kata Danang, Selasa (7/5/2024).

Danang menjelaskan, peristiwa kekerasan sbobet dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka dampak senjata tajam, termasuk luka memar hal yang demikian terjadi pada 26 April 2024. Pasangan hal yang demikian, baru menikah pada Desember 2023.

Menurutnya, motif tersangka mengerjakan kekerasan terhadap istri yang tengah mengandung hal yang demikian bermula pada ketika tersangka mendapati adanya percakapan antara istri dengan seorang teman lamanya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku bertanya terhadap korban dan tersulut emosional sampai mengerjakan penganiayaan terhadap korban. Pelaku menerapkan gagang sapu sampai senjata tajam untuk mengerjakan kekerasan terhadap korban.

\\”Korban membendung dengan tangan, alhasil tangan korban robek dampak senjata tajam yang dipergunakan,\\” katanya.

Pada ketika terjadi peristiwa hal yang demikian, lanjutnya, pihak keluarga berusaha untuk melerai dan menghentikan perilaku pelaku. Melainkan, keluarga tak bisa menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap istri yang tengah hamil hal yang demikian.

\\”Masyarakat yang mengenal kejadian itu, kemudian melapor. Petugas ke lokasi dan menangkap pelaku serta mengevakuasi korban untuk menerima penanganan medis,\\” ujarnya.

Korban Masih Dirawat

Dikala ini, lanjutnya, korban masih menerima perawatan di Rumah Sakit Lazim Tempat (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang. Bayi yang dikandung oleh korban, dilaporkan dalam keadaan normal dan sehat, sementara korban masih dalam masa pemulihan.

Dia mengimbau terhadap masyarakat untuk melapor terhadap kepolisian apabila mengenal adanya tindak pidana termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Polisi menjamin keamanan para pelapor dan akan seketika menangkap pelaku tindak pidana.

\\”Dikala ada tindak pidana, justru keharusan untuk melaporkan. Kalau ada yang mengancam, laporkan juga, masyarakat jangan takut. Kami akan tangkap, termasuk orang yang mengancam,\\” katanya.

Dikala peristiwa itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan sapu yang dipergunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban. Dikala ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here