Infografis Mendag Revisi Undang-undang Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI

0
7

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan membuat suatu gebrakan. Mendag merevisi atau melakukan perubahan kedua terhadap Undang-undang Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengendalian Impor.

Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Senin, 29 April 2024. Permendag 7/2024 kemudian mulai diberlakukan sejak Senin 6 Mei 2024.

Motivasi perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta mengatasi keadaan sulit impor barang pribadi penumpang,\\” kata Mendag Zulkifli Hasan, Selasa 30 April 2024.

Zulkifli Hasan membeberkan, terkait importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau disebut pula Kekuatan Kerja Indonesia (TKI), Permendag Nomor 7 Tahun 2024 menghapuskan batasan macam barang, jumlah barang, dan keadaan barang (baru atau tidak baru).

Adapun pembatasan impor barang kiriman spaceman slot PMI ini diberlakukan surut, merupakan sejak 11 Desember 2023. Hal ini untuk mengatasi keadaan sulit tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.

Berikutnya, regulasi terkait Impor barang kiriman PMI merujuk terhadap Undang-undang Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang teregistrasi di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Kekuatan Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak teregistrasi di BP2MI.

Zulkifli Hasan menuturkan, Kemendag tidak mengontrol batasan macam, jumlah, dan keadaan barang yang dikirim oleh PMI. Walaupun hal lainnya dikembalikan terhadap regulasi Kementerian teknis masing-masing, hal ini terkait regulasi bea masuk dan pajak impor merujuk ke Undang-undang Menteri Keuangan.

Adapun terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tidak dibatasi lagi batasan macam, jumlah dan keadaan barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang membahayakan. \\”Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang merujuk ketetapan bea masuk dan pajak impor dalam Undang-undang Menteri Keuangan,\\” Mendag menambahkan.

Selain barang kiriman PMI dan barang bawaan pribadi penumpang, apa saja skor penting revisi regulasi kebijakan impor oleh Kemendag? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here